Tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak-anak tahap usia kecil, dasar, menengah serta dalam lingkungan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan Indonesia. Dalam melaksanakan tugas ini, Kementerian ini menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. pelaksanaan fasilitasi atau pemudahan penyelenggaraan pendidikan anak-anak tahap usia kecil, dasar, menengah serta dalam lingkungan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  7. pelaksanaan bimbingan teknikal dan supervisi (atau pemerhatian) atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah dan provinsi Indonesia;
  8. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastera;
  9. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Kementerian.[1]